Resume Buku kota Indonesia Masa Depan “masalah dan prospek”
Proses
perkembangan dan kelahiran kota di Indonesia setelah kemerdekaan sangatlah
pesat dimulai pada tahun 1950. Namun Saat Penjajah belanda datang perkembangan kota Indonesia mengalami
perpaduan tiga tradisi yakni tradisi pribumi, tradisi belanda, serta tradisi
asia. Namun dalam pembentukan wajah
kota yang paling dominan dikuasai oleh
belanda atau pengaruh eropa dengan
kondisi kota yang teratur, bersih, system perumahan yang ideal, dll namun kota
tersebut dikhususkan bagi orang eropa.
Penduduk asli
pribumi mereka menempati daerah kampung
yang berada di kota. Dengan kondisi daerahnya kurang teratur , sarana dan
prasarananya kurang, bahkan tatanannya
semrawut. Pusat pertokoan atau perdagangan di pegang oleh keturunan cina atau
india. Biasanya berada di sekitar jalan raya, dengan kondisi yang nyaman, teratur,
namun mempunyai lahan yang sempit.
Pola perkembangan
kota Indonesia awalnya berkembang dengan tidak seimbang, tidak mempunyai pola
yang tungal, namun di sesuaikan dengan kedudukan warga negaranya. Bentuknya
sebelum kedatangan portugis dan belanda adalah kota pantai (kota Bandar atau
pusat perdagangan). Fungsi kota sebelum kedatangan belanda adalah sebagai pusat
pemerintahan, pusat perdagangan dan pusat agama dengan di sebut kota nusantara.
Masuknya belanda mengubah fungsi kota dari pusat perdagangan menjadi pusat
kebudayaan baru dengan percampuran antara budaya nusantara dan internasional.
Saat itu kota
adalah lapangan hidup baru bagi masyarakat pribumi sehingga banyak masyarakat
yang pindah ke kota untuk bekerja sebagai pelayan, kuli, pedagang dsb. Kota
saat itu hanya dipenuhi dengan hal-hal keperluan belanda untuk menjajah
Indonesia. Karena itulah penduduk pribumi yang tinggal di kota hidup secara pas
–pasan saja. Namun penduduk pribumi yang kaya berasal dari desa atau kalangan
ningrat tradisional serta anak orang kaya.
Namun kedatangan
jepang membawa pengaruh yang baik bagi masyarakat Indonesia. Bahkan masyarakat
Indonesia sampai bisa memegang peranan dalam kehidupan kota. Sampai setelah
proklamasi kemerdekaan rakyat Indonesia baru bisa mengatur tatanan kehidupan
kota. Meskipun mereka tidak mempunyai keahlian maupun pengalaman secara
administrasi maupun teknit dalam mengatur kehidupan kota karena indonesia masih
dalam kondisi keadaan darurat. Sehingga perencanaan tata kota tanpa terencana.
Sehingga membuat ledakan penduduk yang masuk kekota. Mereka yang masuk ke kota
sebelumnya belum pernah tinggal di kota. Mereka dipaksa untuk memegang peranan
penting misalnya pemerintahan. Keterbatasan keahlian serta keuangan dalam
penanganan penataan kota membuat kota berkembang secara liar, tanpa terencana,
serta manajemen yang layak.
Jika dilihat dalam
perkembangan kota di dunia, kota telah ada sekitar 4000 tahun yang S.M (sebelum
masehi). Pada mulanya kota merupakan konsentrasi rumah tangga yang di pingir
sungai namun telah terorganisasi dengan baik oleh pemerintahanya atau
pemimpinya. Menurut penelusuran yang ada bahwa kota modern yang berada di barat
pada abad pertengan bahkan sebelum revolusi industri keadaan kota umumnya masih
bergantung pada system pertanian yang masih belum menggunakan mesin, disamping
adanya beberapa kota yang sekaligus menjadi pusat perdagangan nasional dan
internasional.
Dalam mengatur sebuah perkotaan pemerintah indonesia sampai saat
ini masih belum bisa mengeluarkan undang undang secara nasional. Ketentuan dan
aturan pokok yang berlaku sampai saat ini masih berasal dari belanda, semenajak
zaman penjajahan. Diantaranya adalah stadsverordenings ordonnanite
stadgemeenten java 1938 dan di susul dengan kringen en typen verordening 1941. Dalam peraturan
ini diatur pedoman dan persyaratan kota baik dari segi tempat tinggal,
transportasi, lapangan kerja, maupun tempat rekreasi. Bahkan dalam kringen en typen verordening 1941 telah di atur
tindak lanjut pembangunan dalam areal kota yang telah ditentukan peruntukanya.
Bahkan setelah proklamasi Indonesia juga masih belum berhasil
mengeluarkan ketentuan pokok tentang perkotaan. Namun waktu perang kemerdekaan
saat belanda menduduki kota-kota penting di Indonesia, belanda mengeluarkan
peraturan pokok mengenai perkotaan di Indonesia yaitu Satandsvorming
ordonantie (SVO) atau Ordonasi Pembentukan kot, dengan staadsbalad
No.168 tahun 1948, yang disusul dengan peraturan stadsvorming
verordening (SVV) dengan staats blaad No. 40 tahun 1949.
Undang tersebut berfungsi untuk menata kembali keadaan kota
Indonesia yang telah morat marit sebagai akibat perang sekaligus ketentuan
paling muatkhir tentang kehidupan kota sesuai dengan perkembangan kota
internasional. Hal tersebut telah di formulasikan pad pasal 1SVV yang berbunyi
: “rencana kota menunjukkan dan memuat suatu perkembangan yang sesuai dengan
sifat-sifat kemasyarakatan dan sifat-sifat geografis serta pertumbuhnnya yang
dapat diperkirakan. Rencana itu harus menuju kepada usaha memenuhi
kebutuhan-kebutuhan yang seimbang dari semua golongan penduduk sesua dengan
sifat-sifatnya dan harus menuju pelaksanaan tujuan (fungsi) yang harmonis
sebagai kota secara keseluruhan, segala sesuatunya dalam hubungan yang tepat dengan
sekitarnya, serta dengan menindahkan fungsi kota dalam hubungannya dengan
segala sesuatu.”
Kota besar maupun kota kecil sering kali menjadi tujuan urbanisasi.
Karena di sana diangap bisa memecahkan masalah perekonomian maupun pendidikan.
Seperti yang di alami oleh Indonesia sampai saat ini yang mengalami masalah
urbanisasi. Arus urbanisasi yang di alami oleh Indonesia adalah tidak diimbangi
oleh perluasan kesempatan kerja baik di sektor industry, jasa maupun membuka
lapangan kerja sendiri. Sehingga menimbulkan masalah sosial mulai dari
pengnguran, hingga menjuru kriminalitas.
Urbanisasi memiliki dampak positif serta negatif. Dari sisi positif
adalah kota di angap sebagai agen modernisasi dan perubahan. Fakta sejarah
membuktikan bahwa hampir tidak ada Negara yang bisa mencapai kemajuan ekonomi
tanpa proses urbanisasi, sehingga urbanisasi diangap sebagai usaha pembangunan
yang menyeluruh, tidak terbatas dalam pagar administrasi.
Serta dari segi negatif adalah masalah pemukiman kumuh, pedagang
kaki lima yang semrawut, penganguran, serta ekologi. Sehingga diangap merusak
tatanan rencana pembangunan kota serta menghisap fasilitas perkotaan diluar
pengendalian pemerintah kota.
Beberapa para ahli berencana untuk membuat upayah mengatasi
urbanisasi untuk masa mendatang berupa membatasi pertambahan penduduk lewat
sisem keluarga berencana, meningkatkan lapangan pekerjaan serta pendapatan
desa, transmigrasi, mengembangkan serta memperuas lapangan pekerjaan,
meningkatkan mutu pendidikan secara merata, menstimulasi tumbuhnya kota besar,
melakukan pembangunan secara merata, serta merealisasikan konsep pembangunan
wilayah.
Dari berbagai masalah yang ada di perkotaan. masalah perumahan atau
hunian untuk masyarakat kota, dalam sepanjang sejarah masalah tersebut masih sulit
untuk di pecahkan. Masalah dan kenadala masalah perumahan berbenturan karena
adanya tuntutan peningkatan antara kelas ekonomi berada, ekonomi bawah, serta
pendatang baru. Sehingga mempersulit untuk perencanaan tata ruang kota apalagi
di tambah keterbatasan tanah yang menjadi wilayah kota. Serta dipersulit lagi dengan kurangnya kesadaran hukum dari
masyarakat kota yang haus akan rumah tanpa memperdulikan system tata kota.
Kebanyakan mereka adalah dari kalangan orang kaya.
Sehingga dilakukan beberapa alternatif pengembangan perumahan mulai
dengan perbakan kampong, pembangunan rumah susun yang berada di tengah kota,
program perumnas (upaya pemerintah dalam penyediaan rumah bagi rakyat kecil).
Selain masalah perumahan yang terjadi, masalah transportasi juga
kerap terjadi di perkotaan. Karena ciri kota di katakana modern dan maju adalah
tersedianya sarana transportasi yang memadai. Masalah transportasi yang terjadi
di kota pada dasarnya terkaiit beberapa hal yakni manusia yang kurang disiplin
dengan kebijakan lalulintas, prasarana atau infrastruktur kota, alat
transportasi pribadi dan kendaraan umum, serta rencana pembangunan kota.
Peranan transportasi kota
pemerintah berharap kedepanya bisa memenuhi kebutuhan serta berjalan dengan
lancar. Pemerintah membuat strategi dalam mengembangkan persoalan transportasi
kota dari berbagai sudut mulai dari perencanaan pembuatan sarana jalan memadai
untuk menampung keperluan transportasi, perencanaan lokasi pembangunan
pemukiman, serta tempat-tempat umum, penyediaan sarana transportasi umum yang
nyaman serta menduku kegiatan masyarakat kota, mengatur pola lalu lintas, serta
mengatur kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk penangulangan masalah transportasi ada beberapa jalan keluar
mulai dari rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek, yakni harus ada
jaminan bahwa jalan-jalan di daerah yang padat atau sering mengalami kongesti
digunakan secara lebih rasional, perbaikan manajemen usaha angkutan umum dengan
disertai koordinasi dan efisiensi yang optimal, serta menyesuaikan pola
transportasi dengan bentuk dan kondisi kota sehingga transportasi bisa optimal.
Kondisi lingkungan hidup dan pencemaran kota juga seringkali
menjadi permasalah di perkotaan. Pertambahan penduduk merupakan salah satu
penyebab terjadinya masalah lingkungan dan pencemaran yang ada di kota.
Sehingga mengurangi wilayah perkotaan akibat di gunakan sebagai area taman, hutan
ladang, tempat usaha, tempat pendidikan, kantor, serta tempat olahraga, serta
mall-mall. Hal tersebut menjadikan lingkungan menjadi buruk, tercemar, sampah
serta masalah lainya.
Perkembangan industry dan teknologi juga turut andil dalam
permasalahan lingkungan. Mulai dari masalah limbah pabrik, asap kendaraan
bermotor, jelaga serta asap pabrik. Hal tersebut mengakibatkan pencemaran udara,
air, tanah, serta kebisingan. Dan juga menimbulkan h bahaya bagi masyarakat
sekitar.
Terkadang masalah lingkungan diangap sebagai masalah yang sepele
bagi orang awam. Namun disisi lain masalah lingkungan sebenarnya adalah sebuah
masalah yang ditimbulkan oleh masyarakat itu sendiri karena mereka terperangkap
oleh kemajuanya sendiri yang meharuskan dirinya untuk maju namun terkadang mereka
tidak memikirkan kondisi lingkungan sekitar. Masalah lingkungan juga adalah
sebuah sisi dari kemajuan teknologi, urbanisasi, serta revolusi industry.
Teknologi dan revolusi industri menjadikan seolah-olah mereka
takluk padanya. Sehingga mereka terkadang acuh dengan lingkungan. mereka lebih
memilih teknologi karena dengan teknologi memberikan kemudahan. Menurut hasil sebuh
penelitian telah mengatakan bahwa kebanyakan persoalan lingkungan hidup Negara
industri akibat dari kemajuan Negara itu sendiri mulai dari teknologi yang pada
akhirnya berujung pada masalah lingkungan, namun unutk Negara berkembang adalah
negara yang belum mengalami pertubuhan ekonomi yang tinggi sehingga kemiskinan
adalah sebuah permasalahan yang berujung pada masalah lingkungan
Sehingga perlu adanya sebuah
gerakan penyelamatan lingkungan sehingga peka terhadap kondisi alam. Yang perlu adanya sebuah
langkh-langkah untuk menangulangi masalah lingkungan tersebut yakni pemerintah
membuat sebuah peraturan standart yang mengatur persyaratan mendirikan sebuah pabrik atau
industri, perencanaan lokasi industry yang tepat, mengelola sumber air secara
berencana, membuat system pengolahan limbah, penanaman pohon secara merata,
pemerintah mengatur penataan tanah sesuai rencana yang bisa berimbang, serta
memperbaiki lingkungan sosial ekonomi masyarakat.
Antara kota dan desa harus bisa terjadi sebuah timba balik. Desa
sebagai pemasok bahan makan penduduk kota. Sedangkan penduduk kota harus mampu
menjual produk dari desa. Sehingga bisa terjadi interaksi yang saling
menguntungkan dan menjamin kerukuna nasional dalam
mewujudkan keadilan sosial. Dari sini Pemerintah harus memfasilitasi antara
masyarakat kota dan desa sehingga terjadi sebuah simbiosis yang saling
menguntungkan.
Namun sampai saat ini lembaga-lembaga tradisional desa kurang
diikutsertakan kea rah perubahan yang terpadu, sehingga mencerminkan dual
ekonomi, warisan zaman kolonial. Sehingga menjadikan masyarakat desa masih
kurang berkembang. Sebuah program pengembangan desa juga harus dikaitkan secara
terpadu dengan program pemgembangan kota dala suatu kerangka pengembangan
wilayah yang terpadu agar satu sama lain dapat dorong mendorong untuk
memperoleh pertumbuhan pendapatan yang lebih cepat, adil dan merata serta
saling menguntungkan.
Sehingga perencanaan dan pembangunan kota di masa depan harus bisa
menjawab persoalan pokok-pokok perkotaan yaitu: ketenangan, ketertiban dan
kemakmuran warga kota secara adil dan merata dengan memperhatikan dunia
sekelilingnya. Namunmasyarakat juga mendukung kebijaksanaan tersebut. dengan
menyiapkan pendidikan dan penerangan atau pendampinga. Sehingga tidak akan terjadi
sebuah masalah sosial, maupun masalah lingkungan di perkotaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar